Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Sehingga, para pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur
Akan tetapi, skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, karena menyangkut dengan aturan yang sudah ada
Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.
Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020.
Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.
Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menargetkan kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada tahun depan.***