Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

- 7 Desember 2022, 19:59 WIB
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta
Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta /Pixabay.com/ddimitrova

KILAS KLATEN - Selasa 06 November 2022, DPR RI resmi meluncurkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP).

Salah satu yang menarik dari RKUHP yang disahkan pemerintah melalui DPR adalah, terkait pasal yang melarang berbuat hingar bingar hingga mengganggu tetangga di malam hari.

Tidak tanggung-tanggung bagi tetangga yang membuat keributan di malam hari akan dikenakan denda 10 juta rupiah.

Larangan tersebut terdapat pada paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum dalam RKUHP.

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,"isi pasal 265 RKUHP.

"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 266 RKUHP.

Adapun isi paragraf 8 Pasal 265 RKUHP adalah sebagai berikut:


Paragraf 8

Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Sementara untuk pasal 266 sebagai berikut:

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas

Untuk ketentuan pidana denda diatur pada Pasal 79 RKUHP, yang berbunyi:

Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Pasal RKUHP Dinilai Hambat Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Gelar Aksi Serentak Tolak RKUHP

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan RKUHP yang disahkan DPR, karena dianggap terlalu berlebihan.

Bukan hanya soal tetangga yang ribut, pasangan yang bukan suami istri apabila ketahuan berbuat zinah bisa terjerat pasal RKUHP.***

Editor: Masruro

Sumber: RKUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x