KILAS KLATEN - DPR mengesahakan RKUHP dalam Paripurna di Kompleks Parlemen pada tanggal 6 Desember 2022, banyak menuai Pro dan Kontra dari berbagai sudut pandang dan pihak.
Melansir dari Pikiran Rakyat, Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota DPR yang berada dalam ruang siding di Komplek Parlemen Jakarta.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Sufmi.
“Setuju,” jawab anggota.
Sebelumnya banyak masukan dan kritik dari berbagai pakar dan ahli mengenai RKUHP yang terkesan terburu-buru untuk diputuskan menjadi KUHP.
Sehingga pengesahan ini menemui babak barunya dengan dimulainya kritikan dari berbagai pakar mengenai isi pasal-pasalnya yang bersifat ‘karet’.
Tak terkecuali Najwa Shihab yang membagikan Pasal-pasal karet yang ia posting di laman akun Instagram @Najwashihab, diantaranya;
Penghinaan Kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 ayat 1
Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara. Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10 juta rupiah)
Namun LBH Jkarta menilai bahwa penghinaan sulit dibedakan sehingga sangat mungkin terjadi salah kaprah
Penghinaan kepada Presiden
Pasal 218
Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200 juta rupiah)
Namun PSHK, Presiden tidak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.
Demonstrasi tak Boleh Onar
Pasal 256
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II ( Rp 10 juta),
Pers dan Berita yang dianggap bohong
Pasal 263 ayat 1
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta)
Namun dewan pers mengatakan, wartawan bisa duhuku, karena dugaan ‘menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Larangan Penyebaran Paham selain Pancasila
Pasal 188 Ayat 1
Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme –leninisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Namun OHCHR mengatakan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” bisa jadi karet.
Larangan Menunjukan Alat Kontrasepsi Pada Anak
Pasal 408
Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1 (Rp 1 juta)
Namun CISDI menilai upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi bakal jadi sentralistik.
Hukuman Minimal Koruptor Turun
Pasal 603
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Sebelumnya, hukuman bagi para koruptor paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta dalam UU No.20.2001.
Baca Juga: Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Pencemaran Nama Baik
Pasal 433 ayat 1
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Dipidana karena pencemaran, dengan pidana paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta)
Pasal 434 ayat 1
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 jika diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya.
Dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).***