KILAS KLATEN - Dugaan kasus suap lelang jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan dan sejumlah Kepala Dinas diduga tersangka menerima uang Rp 5,3 milliar.
Melansir dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah menerima suap sebanyak Rp 5,2 milliar atas dugaan suap lelang jabatan.
KPK juga telah menetapkan tersangka lain dari pihak pemberi suap diantaranya ada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (AEL), dan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (WY).
Selanjutnya ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (SH).
Baca Juga: Desa Banyubiru di Semarang Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri jumlah uang yang diterima tersangka RALAI atas dugaan suap lelang jabatan sebesar Rp. 5,3 M.
Sedangkan untuk mekanisme pengantaran uang suap itu dilakukan oleh orang kepercayaan RALAI dan diberikan secara tunai.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 milliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu juga tersangka RALAI diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.
Pihak KPK juga akan terus menyelediki kasus ini sehingga seluruh alur proses korupsi bisa dijelaskan dengan terang.
“maka KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka.” Kata Firli.
Baca Juga: KPK Usut Tuntas Investasi Telkomsel ke GoTo yang Rugikan Negara
Sedangkan besaran suapnya atau istilahnya ‘fee” bervariasi jumlahnya mulai dari 50-150 juta
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI, kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Suap itu ditujukan kepada pegawai agar pegawai bisa lulus dalam ujian seleksi jabatan dan bisa memilih posisi yang diinginkan pegawai.
“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen ‘fee’ berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.
Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe
Komitmen fee atas jasa yang dilakukan RALAI dan tersangka lain diambil lewat kepercayaan dengan besaran yang bervariasi dari posisi yang dipilih.
“Mengenai besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” kata dia.***