KUHP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?

- 9 Desember 2022, 08:30 WIB
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara? /Unsplash/Annette Sousa.

KILAS KLATEN - KHUP baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menuai banyak polemik dan kontroversi lantaran ada beberapa pasal karet atau bermasalah.

Memuat sejumlah aturan yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Hingga menimbulkan kericuhan ditengah masyarakat dan disorot Media internasional. Banyak yang memberikan informasi mengenai "pacaran bisa kena pidana" Tapi apakah itu benar? Atau kesalahpahaman?

KHUP memang mengatur tentang perzinaan, para pelaku yang melanggar KHUP tersebut akan terkena pidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x