KUHP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?

- 9 Desember 2022, 08:30 WIB
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara? /Unsplash/Annette Sousa.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tak hanya itu, RKUHP yang sudah menjadi UU ini menuangkan tentang aturan kumpul kebo. Bagi pelaku yang melanggar aturan ini akan mendapatkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Pacaran Bisa kena pidana?

Tidak ada RKHUP yang melarang pacaran, KHUP hanya mengatur tentang perzinaan dan kumpul kebo.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah