Mungkin yang dimaksud informasi yang sedang beredar tentang larangan pacaran adalah pacaran yang melakukan zina hingga kumpul kebo (tinggal serumah tanpa ikatan suami istri). Nah kalo itu akan kena pidana.
Protes tidak hanya datang dari masyarakat sipil, Para pengusaha pariwisata dan perhotelan juga mengeluhkan pasal ini, lantaran akan mengancam kebebasan para turis yang berkunjung.
Itulah penjelasan hoax atau fakta mengenai informasi pacaran yang bisa kena pidana.***