KUHP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?

- 9 Desember 2022, 08:30 WIB
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara?
KHUP Baru Disahkan, Pacaran Emang Bisa Dipenjara? /Unsplash/Annette Sousa.

KILAS KLATEN - KHUP baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menuai banyak polemik dan kontroversi lantaran ada beberapa pasal karet atau bermasalah.

Memuat sejumlah aturan yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Hingga menimbulkan kericuhan ditengah masyarakat dan disorot Media internasional. Banyak yang memberikan informasi mengenai "pacaran bisa kena pidana" Tapi apakah itu benar? Atau kesalahpahaman?

KHUP memang mengatur tentang perzinaan, para pelaku yang melanggar KHUP tersebut akan terkena pidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Baca Juga: Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tak hanya itu, RKUHP yang sudah menjadi UU ini menuangkan tentang aturan kumpul kebo. Bagi pelaku yang melanggar aturan ini akan mendapatkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Pacaran Bisa kena pidana?

Tidak ada RKHUP yang melarang pacaran, KHUP hanya mengatur tentang perzinaan dan kumpul kebo.

Mungkin yang dimaksud informasi yang sedang beredar tentang larangan pacaran adalah pacaran yang melakukan zina hingga kumpul kebo (tinggal serumah tanpa ikatan suami istri). Nah kalo itu akan kena pidana.

Baca Juga: Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

Protes tidak hanya datang dari masyarakat sipil, Para pengusaha pariwisata dan perhotelan juga mengeluhkan pasal ini, lantaran akan mengancam kebebasan para turis yang berkunjung.

Itulah penjelasan hoax atau fakta mengenai informasi pacaran yang bisa kena pidana.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah