Memperingati Hakordia 2022, Berikut Modus Korupsi yang Paling Populer di Indonesia

- 9 Desember 2022, 22:07 WIB
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah /

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan modus korupsi yang popular berasal dari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, dan penyalah gunaan anggaran menjadi modus korupsi terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

ICW menyampaikan pada tahun 2021 tercatat 133 kasus korupsi modus penyalahgunaan anggaran, diperingkat dua nya da modus korupsi proyek fiktif sebanyak 109 kasus disusul modus penggelapan dan mark up anggaran masing-masing 79 dan 54 kasus.

Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara ini adalah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), pihaknya sudah banyak melakukan tindakan mitigasi dan edukasi terhadap ribuan lembaga negara di tanah air.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x