Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

- 13 Januari 2023, 11:30 WIB
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil /Kemenperin/

KILAS KLATEN - Pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional di tengah maraknya produk impor.

Kementerian Perindustrian dalam hal ini memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

Selain itu dengan memfasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.

Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Baca Juga: Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Presiden Jokowi Mendapat Apresiasi Komnas HAM

Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.

Adapun ciri-ciri industri kecil, yaitu:

1. Terkadang mengalami kesulitan untuk menembus pasar yang lebih luas karena kalah saing dengan produk dari industri besar yang memberikan kualitas terbaik.

2. Teknologi yang digunakan oleh industri kecil cenderung terbatas dan tidak sedikit yang sudah ketinggalan zaman. Sehingga bisnisnya mudah disaingi oleh industri besar.

3. Umumnya, kemampuan produksi dari industri kecil adalah terbatas.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x