Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

- 13 Januari 2023, 11:30 WIB
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil
Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil /Kemenperin/

Sebab, umumnya para tenaga kerja yang ada adalah orang-orang sekitar tempat usaha atau para ibu rumah tangga yang memiliki waktu kosong.

Karena tenaga kerja berasal dari orang-orang sekitar yang dilakukan dengan sistem self employment, maka tidak dibutuhkan keterampilan atau latar belakang pendidikan yang tinggi.

4. Beberapa dari industri kecil rentan terhadap persaingan bisnis. Hal ini bisa terjadi karena mereka tidak memiliki sistem organisasi, pelaksanaan, dan kontrol yang baik.

Baca Juga: Kemenag Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa Cianjur Sebesar 3 Miliar

Industri Kecil merupakan perusahaan industri

“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, kemarin.

Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN.

“Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahanatau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tutur Dirjen IKMA tersebut.

Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x