Sudah Dipecat dan Kehilangan Sumber Jadi Salah Satu Nota Pembelaan Ferdi Sambo

- 25 Januari 2023, 10:00 WIB
Sudah Dipecat dan Kehilangan Sumber Jadi Salah Satu Nota Pembelaan Ferdi Sambo
Sudah Dipecat dan Kehilangan Sumber Jadi Salah Satu Nota Pembelaan Ferdi Sambo /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - Pekan lalu lalu, telah dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ferdy Sambo (FS) yang telah dituntut pidana seumur hidup dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan bahwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 49 jo.

Ferdy Sambo juga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah YosuaHutabarat atau Brigadir J.

Setidaknya ada 10 poin di nota pembelaan atau pleodi yang disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa 24 Januari 2023, kemarin.

Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023

10 Nota Pembelaan Ferdy Sambo

1. Tidak pernah merencanakan pembunuhan tapi spontan

Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua, tetapi spontan setelah mendapatkan cerita mengenai pemerkosaan terhadap istri.

Ferdy Sambo mengatakan, sejak awal tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.

2. Mengakui perbuatan sesuai fakta

Ferdy Sambo mengatakan telah mengakui perbuatannya sesuai fakta dengan meminta terdakwalain untuk mengungka yang sebenarnya.

Menurut Ferdy Samo selama dalam pemeriksaan dirinya berusaha mengaku dan berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwalain saat pemeriksaan oleh Patsus.

3. Mengakui tidak ada tembak menembak

Ferdy Sambo mengakui bahwa tembak menembak di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 tidak benar.

4. Meminta maaf dan bertanggungjawab

Ferdy Sambo mengatakan telah menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan yang dilakukannya.

5. Kooperatif di tingkat penyidikan dan persidangan

Ferdy Sambo mengaku telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang dia ketahui.

6. Telah mendapatkan social punishment atau hukuman dari masyarakat

Ferdy Sambo mengatakan telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap dirinya.

Namun juga terhadap istrinya, keluarga, bahkan anak-anaknya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Brigadir J: Saya Emosi Sekali

7. Jadi terdakwa dan ditahan

Ferdy Sambo menyebut dirinya dan istrinya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan dan berada di dalam tahanan.

Dia juga mengatakan, empat orang anaknya dan juga satu balita memiliki hal serta membutuhkan perawatan dan perhatian dari orangtua.

8. Tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat atau pelanggaran etik Polri sebelumnya.

Ferdy Sambo menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

9. Telah mengabdi 28 tahun, mendapatkan penghargaan dari presiden, pendapatkan pin emas atas pengungkapan kasus

Ferdy Sambo menyebut dirinya telah mengabdi selama 28 tahun di Polri, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, dirinya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.
Selain itu Ferdy Sambo juga meyebut dirinya mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu.

Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

10. Telah dipecat dari Polri, kehilangan uang pensiun dan sumber penghidupan.

Atas perkara tersebut dirinya telah dijatuhi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI.

Dia juga mengatakan telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, dirinya telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarganya.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x