Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 28 Januari 2023, 12:15 WIB
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta atau kurungan 3 bulan.

Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Agus Nurpatria bersama-sama dengan anak buah Ferdy Sambo lainnya didakwa melakukan tindakan Obstruction of Justice membuat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhambat.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x