Nekat Gunakan Knalpot Brong, Sepeda Motor Tetap Ditilang

- 13 Februari 2023, 17:09 WIB
Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong /Sri Yatni

KILAS KLATEN - Pengguna knalpot brong sedang viral belakangan ini. Banyak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong yang digunakan oleh masyarakat dinilai mengganggu pengguna jalan lain atau warga dan juga termasuk melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Semua aparat kepolisian akan menegakkan aturan.

Penggunaan knalpot brong menyalahi undang-undang, sehingga akan ditindak tegas.

Aparat kepolisian akan menilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut

Aparat kepolisian akan melakukan penertiban kendaraan knalpot brong ditegakkan, baik pada perseorangan atau kendaraan yang melaju berombongan.

Bukan hanya sepeda motor mobil pun jika menggunakan knalpot tidak sesuai standar juga akan ditindak tegas.

Bagi pengguna sepeda motor yang masih nekat mengganti dengan knalpot brong akan diamankan di Polres setempat.

Pengguna sepeda motor dapat mengambil kendaraan miliknya, dengan syarat ada putusan pengadilan, menunjukkan surat kendaraan dan mengganti dengan knalpot standar.

Baca Juga: Polres Karanganyar Amankan 103 Sepeda Motor Balap Liar

Pelanggaran mengenai knalpot brong dikenakan  Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3, pasal 106 ayat 3 jo, pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan hukuman 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu.

Knalpot Racing Ditilang Polisi?

Sejauh ini meski pakai db killer, potensi kena tilang tetap besar.

Pasalnya bukan cuma kebisingan yang jadi masalah. Melainkan penggunaan knalpot racing itu sendiri.

Knalpot racing dianggap bukan komponen standar pabrikan motor, sehingga dianggap bisa menyebabkan bahaya di jalan terutama terkait keselamatan.

Dasar hukumnya, knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 285 Ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi kesimpulannya, knalpot racing yang tidak ditilang polisi tidaklah ada, lantarna masuk kategori tidak layak jalan.

Oleh karenanya, sering terkena razia. Kewenangan Polisi dalam menindak pelanggaran penggunaan knalpot racing bersuara bising sudah sejalan dengan undang-undang.
 
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Hadapi Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir

Secara umum, penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, yaitu penindakan bergerak dan penindakan di tempat.

Penindakan bergerak (hunting) yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).

Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Lain hal dengan penindakan di tempat (stationer), cara memeriksa kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam.

Razia ini wajib dilengkapi Surat Perintah atau sudah direncanakan.

Perlu dipahami bahwa razia atau penindakan di tempat (secara serentak oleh sejumlah aparat kepolisian).

Ini berbeda konteks dengan penindakan bergerak atau yang bersifat insidentil dan menyasar pelaku “tertangkap tangan”

Tertangkap tangan yang dimaksud bisa terjadi setiap saat. Khususnya, apabila polisi melihat adanya dugaan pelanggaran hukum.

Misalnya, dugaan pelanggaran hukum pidana sesuai KUHAP, atau pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesimpulannya, polisi berhak untuk menilang meskipun tidak ada surat tugas.

Namun demikian, pengendara yang diberhentikan polisi merasa tidak melanggar aturan berhak menolak diperiksa.

Pengendara juga bisa melaporkan keberatan kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) dalam PP No. 80/2012.
 
Baca Juga: Kemenlu Catat Jumlah WNI Jadi Korban Online Scam Makin Meningkat

Meski knalpot racing yang tidak ditilang polisi tidak ada, namun pasar knalpot aftermarket tetap saja digemari oleh pecinta otomotif. Banyak pula merek knalpot racing menjamur di Tanah Air.

Hanya saja memang beberapa merek mengaku dirugikan dengan adanya peraturan soal knalpot racing tersebut.

Apalagi lama kelamaan, bisa jadi banyak konsumen yang semakin takut menggunakan knalpot racing di motor, karena bisa kena tilang.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah