Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya

21 September 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi, Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, Simak Sejarah dan Fungsinya /Unsplash/

KILAS KLATEN - Konstitusi merupakan suatu aturan yang mengatur berjalannya suatu negara.

Setiap negara memiliki konstitusinya sendiri seperti di Indonesia. Konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan negara Indonesia.

Meskipun konstitusi sangatlah penting bagi berjalannya sebuah negara, tetapi ada negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu adalah Inggris dan Kanada.

Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen.

Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689).

Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 105, Tugas Kelompok 4.1 Keberagaman Lingkungan Sekitar

Lalu bagaimana sejarah terbentuknnya konstitusi di Indonesia? Berikut kami akan membahas sejarah konstitusi di Indonesia.

Apa itu Konstitusi?

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Jenis Konstitusi

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 45 Pokok Pikiran Pasal-Pasal dalam UUD 1945

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.

Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 117, Tugas Kelompok 4.3 Tokoh yang Berperan Sebagai Mediator

Fungsi Konstitusi di Indonesia

Setiap negara memiliki tujuan konstitusi yang berbeda-beda, namun biasanya konstitusi tersebut memiliki beberapa fungsi diantaranya :

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi di negara Indonesia
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan sebuah negara
  3. Sebagai alat pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat didalam suatu negara
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara
  7. Sebagai rujukan mengenai identitas dan lambang negara  

Tujuan Konstitusi di Indonesia

  • Untuk membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang
  • Untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Untuk memberikan pedoman bagi warga negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh  

Demikianlah Tujuan Konstitusi di Negara Republik Indonesia, sejarah hingga fungsunya.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang sejarah indonesia mengenai konstitusinya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Brainly buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler