Mengenal Istilah PPDB dan Jenis Jalur Masuknya yang Perlu Kamu Ketahui

29 Mei 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi - Mengenal Istilah PPDB dan Jenis Jalur Masuknya yang Perlu Kamu Ketahui /yan-krukau/pexels

KILAS KLATEN - Saat ini kita memasuki akhir tahun ajaran. Dimana ditandai dengan adanya berbagai macam ujian bagi para siswa tingkat akhir pada sekolah menengah, maupun sekolah dasar, dan adanya penilaian akhir tahun  bagi para peserta didik lainnya. Namun, biasanya pada waktu ini juga dilaksanakan PPDB bari para calon peserta didik baru yang akan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Untuk proses penerimaan peserta didik baru ini cukup memakan proses dan waktu yang panjang, oleh karena itu pemerintah melalui kemendikbud membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Namun, istilah PPDB ini sendiri masih banyak tabu bagi sebagian orang, mari kita kenali dulu istilah PPDB serta jenis jalur masuknya yang perlu ketahui berikut ini.

Seperti yang telah disinggung, PPDB merupakan singkatan dari penerimaan peserta didik baru, yang biasanya diadakan seluruh sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas. 

Menurut Wikipedia PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Proses PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Online PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA/SMK , Simak Panduannya di Sini!

Sistem PPDB

Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.

Jalur yang Digunakan dalam PPDB

Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

1. Jalur Zonasi

Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

2. Jalur Prestasi

Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.

3. Jalur Afirmasi

Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. 

Baca Juga: Rekomendasi SMA Favorit di Kabupaten Klaten, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).

Itulah arti dari istilah PPDB serta jalur masuknya yang harus kamu ketahui.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler