Resume PAI Kontemporer KB 4 Materi Toleransi dalam Islam PPG PAI

- 10 Juni 2022, 16:52 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA

a) Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya".

b) Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata tolerare, yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi, pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.

c) Toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

PERSYARATAN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH

a) Dalam pendirian rumah untuk peribadatan, sesorang atau lembaga harus memperoleh izin khusus. Ketentuannya dijelaskan dalam sejumlah aturan. Salah satunya, Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Baca juga: Resume PAI Kontemporer KB 2 Materi Transaksi Modern PPG PAI

b) Selain ketentuan tersebut, di masing-masing daerah juga memiliki peraturan sendiri. Misalnya saja, di DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, selain harus memenuhi syarat administratif, juga harus memenuhi persyaratan khusus:

• Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

• Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x