Resume PAI Kontemporer KB 4 Materi Toleransi dalam Islam PPG PAI

- 10 Juni 2022, 16:52 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

• Ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya, di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir. Mereka berlandaskan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Mumtahanah [60] ayat 8.

c) Mengingat ada perbedaan di kalangan ulama, umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

KAWIN BEDA AGAMA

a) Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya.

b) Para ahli fiqih sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah, karena akan dikhawatirkan ada pelanggaran-pelanggaran etika akidah, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa istri wajib tunduk pada suami.

c) Adapun perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha:

• Madzhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita non muslim (musyrik) hukumnya adalah haram mutlak, sedangkan perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlu al-kitab (Yahudi dan Nasrani), hukumnya mubah (boleh).

• Madzhab Maliki berpendapat bahwa menikah dengan kitabiyah hukumnya makruh baik dzimmiyah (wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Adapun menikah dengan kitabiyah hukumnya boleh karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak.

Baca juga: Resume SKI KB 1 Materi Perkembangan Kebudayaan pada Masa Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib PPG PAI

• Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan beda agama adalah boleh, yaitu menikahi wanita ahlu al-kitab. Akan tetapi, golongan wanita ahlu al-kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah