• Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
• Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
UCAPAN SELAMAT NATAL
a) Hukum ucapan selamat Natal selalu menjadi perdebatan, karena beberapa alasan:
• Tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
• Tidak ada ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi.
• Baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Baca juga: Resume SKI KB 2 Materi Perkembangan Kebudayaan Pada Masa Bani Umayyah PPG PAI
b) Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum ucapan selamat Natal:
• Ulama yang mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya, di antranya Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, dan Syekh Ja’far AtThalhawi mengharamkan. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, salah satunya Q.S. al-Furqan [25] ayat 72.