Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:
1. Mempelai Pria.
2. Mempelai Wanita.
3. Wali.
4. Dua orang saksi.
5. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
Soal:
Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!
Jawaban:
Orang yang hidup bebas tanpa nikah akan dekat dengan zina dan itu justru menjadi haram, karena zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.