Soal:
Jelaskan macam-macam hukum nikah!
Baca Juga: Sebutkan Tujuan Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini
Jawaban:
Setidaknya terdapat 5 (lima) hukum menikah dalam agama Islam, yaitu:
1. Wajib: Apabila seseorang sudah siap secara mental dan materi serta tidak dapat menjauhi perbuatan zina.
2. Sunnah: Apabila seorang umat sudah siap secara mental dan materi, namun masih bisa menahan hawa nafsu untuk berzina.
3. Mubah: Apabila seseorang mampu dan aman dari fitnah, serta tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang lanjut usia, atau tidak mampu menafkahi.
4. Makruh: Apabila seseorang merasa tidak ingin menikah karena faktor penyakit atau belum bisa mengendalikan emosi.
5. Haram: Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan biologis setelah pernikahan.