Resmi Umumkan Beralih Status Menjadi PTN-BH, Begini Kata Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum

- 25 Oktober 2022, 22:40 WIB
Dok. Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum
Dok. Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum /(pic. humas unnes)

KILAS KLATEN - Salah satu universitas atau perguruan tinggi yang berada di semarang kini beralih status dari yang awalnya berstatus PTN-BLU menjadi PTN-BH.

Perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Negeri Semarang (UNNES), tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2022 UNNES resmi mengabarkan peralihan status tersebut.

Pemberitahuan peralihan status perguruan tinggi tersebut diumumkan di Instagram resmi UNNES @unnes_semarang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Diketahui UNNES beralih status dari PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA kelas 10 SMA Halaman 68 BAB III Materi Kimia Hijau dalam Pembangunan Berkelanjutan 2030

 

Baca Juga: Kekurangan Pakai Paylater Berpeluang Berpegaruh ke BI Checking, Begini Menurut Konsultasi Keuangan

Perlu diketahui bahwa PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Perguruan Tinggi Negeri dengan jenis tersebut beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan milik negara atau BUMN.

Sedangkan PTN-BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi, pengelolaan institusi ini juga mirip dengan rumah sakit milik negara.

Yang dimana PTN-BLU ini seluruh penerimaan non pajak akan dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

Peralihan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO. 36 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Dunia 2022 Dirilis, Harta Siapa yang Paling Banyak?

Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum, ia mengatakan "Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, tertanggal 20 Oktober 2022. Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNNES resmi berubah status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH."

Diketahui juga menjadi sebuah universitas yang berstatus PTN-BH adalah cita-cita besar yang UNNES inginkan sejak lama.

Sehingga dengan terwujudnya hal tersebut diharapkan UNNES dapat menjadi perguruan tinggi yang berkelas dunia dan juga dapat membangun pendidikan yang berkualitas untuk Indonesia.

Seperti yang dikatakan oleh kata Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum "Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perkembangan UNNES, kemajuan dan kegemilangan pendidikan. Semoga amanah ini semakin mengukuhkan UNNES dalam memberi peran bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,".

Baca Juga: 7 Amalan Saat Gerhana Matahari, Wajib Diketahui Umat Muslim

Meski demikian, justru banyak masyarakat yang merasa cemas terkait dengan perubahan status dari universitas tersebut.

Masyarakat menghawatirkan akan terjadi kenaikan biaya kuliah dengan beralihnya status UNNES menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).

Menanggapi kecemasan tersebut, Prof Fathur menyampaikan bahwa UNNES akan tetap memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Prof Fathur mengatakan “UNNES harus menjaga komitmen bahwa UNNES merupakan PTNBH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di UNNES.” ***

 

Editor: Suyahman

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah