Di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik pinjol merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (fintech) lending terdaftar dan berizin.
Sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Beberapa startup fintech yang berkembang pesat di negara Indonesia misalnya platform Fintech Lending dengan produk pinjaman onlinenya.
Contoh Peer-to-Peer (P2P) Lending yang bisa menjadi alternatif pilihan adalah Modal Rakyat. Jenis startup lainnya yaitu perusahaan penyedia dompet digital dan uang elektronik seperti Go-Pay, Dana, hingga OVO.
Ada juga teknologi finansial yang menyediakan produk investasi bagi masyarakat seperti Bareksa atau Bibit dengan reksa dananya.
Sedangkan jenis lainnya berupa market aggregator seperti CekAja dimana Anda dapat membandingkan berbagai produk keuangan. Jenis financial technology lainnya yaitu investment management seperti Finansialku.
2. Lakukan analisis keungulan dan kelemahan dari fintech!
Pembahasan: