Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan Bab 9 Ketentuan Pernikahan

- 14 November 2022, 21:43 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Ketentuan Pernikahan  di Islam
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Ketentuan Pernikahan di Islam / Freepik/freepic.diller/

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Pembahasan: 

1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Pembahasan: 

1) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
2) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
3) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
4) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Pembahasan: 

1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah