3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah. Sebutkan!
Jawaban:
Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.
Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:
1. Mempelai Pria.
2. Mempelai Wanita.
3. Wali.
4. Dua orang saksi.
5. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
4. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!