5. Haram: Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan biologis setelah pernikahan.
6. Tuliskan sigat Ijab dan Qabul secara lengkap!
Jawaban:
Ijab merupakan perkataan yang dikeluarkan oleh pihak perempuan yang diwakilkan oleh wali dalam sebuah pernikahan, yaitu:
1. Ijab yang diucapkan oleh wali ayah kandung pengantin perempuan
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka binti …… bi mahri …… halan
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku …… dengan mas kawin …… tunai.”
Baca Juga: Resume Fiqih KB 2 Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah PPG PAI