Jawaban:
Orang yang hidup bebas tanpa nikah akan dekat dengan zina dan itu justru menjadi haram, karena zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.
5. Jelaskan macam-macam hukum nikah!
Jawaban:
Setidaknya terdapat 5 (lima) hukum menikah dalam agama Islam, yaitu:
1. Wajib: Apabila seseorang sudah siap secara mental dan materi serta tidak dapat menjauhi perbuatan zina.
2. Sunnah: Apabila seorang umat sudah siap secara mental dan materi, namun masih bisa menahan hawa nafsu untuk berzina.
3. Mubah: Apabila seseorang mampu dan aman dari fitnah, serta tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang lanjut usia, atau tidak mampu menafkahi.
4. Makruh: Apabila seseorang merasa tidak ingin menikah karena faktor penyakit atau belum bisa mengendalikan emosi.