Pembahasan
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan itu.
Pasal ini berhubungan dengan pancasila sial 1 "ketuhanan yang maha Esa", di sini kita sebagai warga negara Indonesia bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dari orang lain.
Tetapi negara Indonesia hanya mengakui enam agama sebagai kepercayaan warga negara. Selain itu tidak diakui negara karena dianggap menyimpang.
Undang-Undang 12 tahun 2011 pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
pasal 6