- Bagaimana pendapat Saudara terhadap kasus diatas?
- Dapatkah Saudara memberikan analisis Saudara terhadap kasus tersebut dari perspektif aparatur perekonomian negara?
Jawaban:
- Saya mengecam tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku karena tindakan penyelundupan merupakan tindak kejahatan yang dampaknya langsung bisa dirasakan masyarakat kecil.
- Jika dilihat dari perspektif aparatur negara, masalah yang terjadi ialah aparat yang tidak amanah dalam menjalankan tugas (korupsi). Aturan yang dibuat pun seakan-akan masih membuka jalan untuk para oknum melakukan kejahatan penyeludupan.
terjaBaca Juga: TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi
Pembahasan:
Penyelundupan adalah perbuatan membawa barang atau manusia secara tersembunyi dengan sifat melanggar hukum.
Bentuk penyelundupan dapat dilakukan pada bangunan, penjara, atau melalui perbatasan wilayah suatu negara.
Ada berbagai jenis barang yang bisa diselundupkan, yang sering terjadi di Indonesia adalah barang elektronik, minyak mentah, minyak goreng, bahkan Narkoba.
Penyelundupan tentu merugikan negara karena tidak membayar pungutan kepada kas negara.
Pungutan negara berupa bea masuk dan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang