Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
b. Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar sebagai berikut:
- Persamaan
Ketiga ahli tersebut berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang dapat mengatur tata cara hidup yang benar untuk mencegah pelanggaran norma yang ada.
- Perbedaan: