Ruang lingkup dari definisi 1 lebih luas dan menyangkut hukum di seluruh aspek masyarakat. sedangkan definisi 2 dan 3 terbatas pada hukum untuk pelaku kejahatan yang dihakimi.
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
Pembahasan:
Pengertian tata hukum Indonesia menurut Ishad adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan.
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Pembahasan:
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. BERDASARKAN SUMBERNYA
- Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
- Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
- Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 229 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Menguatkan Iman
b. BERDASARKAN BENTUKNYA