Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

- 13 Januari 2023, 17:08 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia /buku kemdikbud
  • Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
  • Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.

h. BERDASARKAN ISINYA

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
  • Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

i. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

  • Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.
  • Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 105 Kurikulum Merdeka Latihan 3.4, Analisis Korelasi Statistika

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Pembahasan:

Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatuperkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

 
 

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Pembahasan:

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan: Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah