Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

- 13 Januari 2023, 17:08 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia /buku kemdikbud

- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut:

Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.

- Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

c. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

 
 
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
  • Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
  • Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 204 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Menguatkan Kerukunan Manusia

d. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

  • Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.
  • Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
  • Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

e. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA

  • Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
  • Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

f. BERDASARKAN SIFATNYA

  • Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
  • Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Penebaran Islam dengan Santun

g. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah