Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

- 13 Januari 2023, 17:08 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Lengkap, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia /buku kemdikbud

KILAS KLATEN - Kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 117 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia terbaru dan lengkap, Uji Kompetensi Bab 3.

Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu materi yang wajib dipelajari oleh siswa kelas 11 SMA halaman 117 dalam mata pelajaran PKN.

Artikel dibawah ini akan membahas tentang soal dan Kunci jawaban PKN halaman 117 kelas 11 ini sebagai opsi membantu belajar siswa SMA dalam mengerjakan soal Uji Kompetensi.

Dilansir dari buku PKN kelas 11 SMA Cetakan Ke-2, 2018 (Edisi Revisi) Kurikulum 2013 oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli penerbit Kemendikbud.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 125 Kurikulum Merdeka Uji Kompetensi, Bab 3 Statistika

Soal dan Kunci Jawaban PKN  kelas 11 SMA halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 lengkap.

Uji Kompetensi Bab 3

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Pembahasan:

Berikut ini tiga pengertian hukum menurut para pakar:

a. Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

 
 

b. Immanuel Kant

Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 252 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Adab Menggunakan Media Sosial

c. Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

Persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar sebagai berikut:

- Persamaan

Ketiga ahli tersebut berpendapat bahwa hukum adalah sesuatu yang dapat mengatur tata cara hidup yang benar untuk mencegah pelanggaran norma yang ada.

- Perbedaan:

Ruang lingkup dari definisi 1 lebih luas dan menyangkut hukum di seluruh aspek masyarakat. sedangkan definisi 2 dan 3 terbatas pada hukum untuk pelaku kejahatan yang dihakimi.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

 
 

Pembahasan:

Pengertian tata hukum Indonesia menurut Ishad adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan.

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Pembahasan:

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

a. BERDASARKAN SUMBERNYA

  1. Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
  3. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
  4. Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  5. Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 229 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Menguatkan Iman

b. BERDASARKAN BENTUKNYA

- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut:

Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.

- Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

c. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

 
 
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
  • Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
  • Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 204 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Menguatkan Kerukunan Manusia

d. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

  • Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.
  • Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
  • Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

e. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA

  • Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
  • Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

f. BERDASARKAN SIFATNYA

  • Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
  • Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan, Penebaran Islam dengan Santun

g. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA

  • Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
  • Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.

h. BERDASARKAN ISINYA

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
  • Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

i. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

  • Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.
  • Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 105 Kurikulum Merdeka Latihan 3.4, Analisis Korelasi Statistika

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Pembahasan:

Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatuperkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

 
 

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Pembahasan:

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan: Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 92 93 Kurikulum Merdeka Latihan 3.2, Regresi Linear

6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

Pembahasan:

Sebagai warga negara kita mesti mematuhi hukum yang berlaku, karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.

Hukum bisa memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku dalam masyarat.

Adanya perbedaan karakteristik manusia dalam kehidupan membuat bisa timbulnya perselisihan antarmanusia.

7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

 
 

Pembahasan:

Berikut ini adalah contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara:

- Ayah dan ibu sebagai wajib pajak patuh dan disiplin dalam membayar pajak (keluarga)
- Tidak menyetir kendaraan sendiri ke sekolah karena belum cukup usia (sekolah)

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 125 Kurikulum Merdeka Uji Kompetensi, Bab 3 Statistika

Demikian pembahasan mengenai kunci jawaban soal dari PKN kelas 11 halaman 117. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.

Disclaimer: artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa SMA belajar PKN. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah