Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya

- 13 Juli 2023, 09:59 WIB
Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya
Mengenal MPLS, Istilah Hari Pertama Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan serta Larangannya /datadikdasmen

KILAS KLATEN- Setiap memasuki tahun ajaran baru, siswa akan mengalami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau yang sering dikenal dengan MPLS. Kegiatan ini biasa diadakan oleh sekolah untuk mengenal program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan pembinaan awal kultur sekolah.

MPLS merupakan nama terbaru kegiatan tersebut, yang sebelumnya kegiatan tersebut bernama Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, MOS dihapuskan karena didalamnya sering kali terjadi perundungan atau pembullyan kepada siswa baru di lingkungan sekolah. Untuk lebih mengenal apa itu MPLS simak pembahasan berikut.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan masa pengenalan sekolah mulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana, ekosistem sekolah. Sifat kegiatan ini edukatif dan menyenangkan. Tidak ada perundungan ataupun perpeloncoan di dalamnya,

Kegiatan MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Baca Juga: Download Juknis Buku Saku MPLS 2023, Simak Informasi & Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Sini

Kegiatan MPLS

Berikut beberapa kegiatan MPLS seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Pengenalan program sekolah.
  • Pengenalan cara belajar di sekolah.
  • Pengenalan konsep diri.
  • Pembinaan awal kultur sekolah.
  • Pengenalan sarana dan prasarana sekolah.

Tujuan MPLS

Program ini tentu memiliki tujuan pelaksanaan. Berikut tujuan MPLS.

  • Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku, dan profil orang tua atau wali.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  • Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat.
  • Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  • Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Waktu Pelaksanaan MPLS

Setelah mengetahui apa itu MPLS serta kegiatan dan tujuannya, lantas kapan program tersebut dilaksanakan?

Waktu pelaksanaan MPLS dilakukan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. MPLS dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

Namun, sekolah berasrama boleh menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan MPLS tersebut. Dengan catatan telah melapor ke dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Download Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala 2023 Format PPT Presentasi

Aturan Wajib dalam MPLS

Berikut hal-hal yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan MPLS.

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  • Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  • Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Larangan dalam MPLS

Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS.

  • Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
  • Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
  • Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
  • Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Demikian penjelasan mengenai MPLS istilah hari pertama masuk sekolah saat tahun ajaran baru.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah