Syarat dan Ketentuan Mengikuti Raimuna Nasional XII Tahun 2023

- 7 Agustus 2023, 18:15 WIB
Berikut Syarat dan Ketentuan Mengikuti Raimuna Nasional XII Tahun 2023
Berikut Syarat dan Ketentuan Mengikuti Raimuna Nasional XII Tahun 2023 /dok. Pramuka OKI

KILAS KLATEN- Bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi para masyarakat Indonesia, selain itu bulan Agustus juga merupakan bulan dimana hari pramuka di peringati setiap tanggal 14 Agustus. Untuk memperingati hari pramuka banyak organisasi yang melaksanakan kegiatan pramuka.

Salah satunya kegiatan kepramukaan tingkat nasional kembali digelar tahun ini. Raimuna Nasional (Rainas) XII tahun 2023 akan diselenggarakan pada 14-21 Agustus 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur. Sebagai ajang pertemuan Pramuka penegak pandega usia 16-25 tahun di seluruh Indonesia.

Dengan menghadirkan kurang lebih 25.000 orang peserta, yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandenga perwakilan dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia dan Gugus depan yang berpangkalan di Kedutaan Besar Republik Indonesia serta anggota kepanduan Kawasan Asia Pasifik.

Jika kamu berminat untuk mengikuti salah satu kegiatan pramuka terbesar ini, simak persyaratan berikut:

Baca Juga: Contoh Naskah untuk Amanat Upacara dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka 2023

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Raimuna Nasional

 Umum Peserta

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang Aktif digugus depan
  2. Peserta Rainas XII Tahun 2023 diutamakan Pramuka Penegak dan Pandega Garuda.
  3. Menyelesaikan setidaknya SKU Bantara untuk Pramuka yang termasuk ke dalam Golongan Penegak.
  4. Menyelesaikan SKU Pandega untuk Pramuka yang termasuk ke dalam Golongan Pandega.
  5. Sehat jasmani dan rohani .
  6. Sanggup mematuhi aturan dalam Rainas XII Tahun 2023.

Umum Unsur Kontingen

  1. Berusia 26 – 60 tahun untuk Pembina Pendamping.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Sanggup mematuhi aturan dalam Rainas XII Tahun 2023.

Khusus

  1. Ketua Pimpinan Kontingen, Sekretaris Kontingen, Staf Kontingen, dan Petugas
  2. Pameran Daerah: Merupakan Anggota Dewan Kerja Daerah, yang dibuktikan dengan Scan Surat Keputusan Kwartir Daerah.
  3. Sebagaimana angka (1), jika Ketua seorang Putra maka sekretaris seorang Putri atau sebaliknya.
  4. Pimpinan Kontingen Cabang: Merupakan Anggota Dewan Kerja Cabang, yang dibuktikan dengan Scan Surat Keputusan Kwartir Cabang.
  5. Tenaga Kesehatan Kontingen: Merupakan Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dibuktikan Scan Kartu Tanda Anggota

Kegiatan Rainas XII ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, merawat kelestarian budaya, meningkatkan kesadaran teknologi, pengembangan kualitas SDm, serta memaksimalkan kebermanfaatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam lingkup pengabdian masyarakat. Dan berikut informasi terkait pendaftaran sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x