Jelang Dibukanya Pendaftaran Seleksi, Simak Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini

- 4 September 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi - Perbedaan PNS dan PPPK /Dok Kementrian PANRB

Sementara untuk masa kerja PPPK adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditanda tangai pada masa awal pekerjaan. Dalam perjanjian ini paling singkat 1 tahun dan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Dibuka 4.125 Lowongan, Cek Formasi CPNS Kemenag 2023 Berikut

Proses rekrutmen dari PNS dan PPPK juga berbeda sesuai dengan ketentuan yang ada. PNS harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK seleksinya hanya melalui 2 proses saja. Mulai dari seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi akan ada 3 bidang tes yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Ada juga batasan usia melamar untuk PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 Ayat 1 (A) PP Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa mengikuti CPNS dengan usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun.

Kemudian untuk PPPK, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 (A), usia minimal adalah 20 tahun dengan batasan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Demikian perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftarnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah