Jelang Dibukanya Pendaftaran Seleksi, Simak Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini

- 4 September 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi - Perbedaan PNS dan PPPK /Dok Kementrian PANRB

KILAS KLATEN- Tahun 2023 ini dikabarkan pemerintah akan kembali membukan pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, sebelumnya masihkah disini ada yang bingung dengan perbedaan PNS dan PPPK? Perbedaan PNS dan PPPK ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak berikut perbedaannya.

PNS sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah WNI atau warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu saat momen perekrutan hingga akhirnya diangkat menjadi pegawai ASN. PNS secara tetap diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri diangkat menjadi pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya Berikut

Perbedaan CPNS dan PPPK

Untuk status kepegawaian, berdasarkan pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PNS dan PPPK dari status kepegawaiannya. Status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK status kepegawaian berdasarkan kontrak. Jadi PPPK bekerja dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian kerja.

Dalam hak dan gaji sendiri, perbedaan PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan, pegawai PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pension dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Masa kerja PNS dan PPPK juga dapat dilihat dari status kepegawaiannya. PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun, sekitar 58 tahun bagi penjabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x