KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2023 dan upah UMK DKI Jakarta akan segera ditetapkan.
UMP Provinsi DKI Jakarta 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi DKI Jakarta 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.
UMK merupakan standar upah minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Jakarta Selatan 2023.
Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Jakarta Selatan 2023 nantinya.
Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Termasuk UMK Jakarta Selatan 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui jumlah UMK Jakarta Selatan 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Jakarta Selatan ditahun-tahun sebelumnya.
Besaran UMK 2022 di Kabupaten/Jakarta Selatan disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum tahun 2022
Inilah daftar kenaikan UMK Jakarta Selatan selama tiga tahun terakhir dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 yang dilansir dari berbagai sumber:
UMK Jakarta Selatan 2020: Rp4.276.349
UMK Jakarta Selatan 2021: Rp4.416.186
UMK Jakarta Selatan 2022: Rp4.641.854
Baca Juga: 5 Manfaat Pernikahan dalam Islam Menurut Imam Al-Ghazali
Prediksi UMK Jakarta Selatan 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK di Jakarta Selatan, DKI Jakarta belum dapat diketahui secara pasti.
Namun, jika mengambil setengah dari nilai kenaikan maksimal 10 persen seperti pernyataan Kemenaker, yakni 5 persen, maka diperoleh besaran UMK Jakarta Selatan 2023, kurang lebih sebesar Rp 4.873.996.
Itulah informasi mengenai UMK Jakarta Selatan tiga tahun terakhir. Yang bisa menjadi acuan dalam menentukan UMK Jakarta Selatan 2023 yang akan diresmikan sebentar lagi.***