KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penetapan besaran UMP Kaltim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Kaltim akan segera ditetapkan.
UMP Provinsi Kaltim tahun 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi Kaltim tahun 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.
UMK merupakan standar upah minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kota Balikpapan 2023.
Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kota Balikpapan 2023 nantinya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Termasuk UMK Kota Balikpapan 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui jumlah UMK Kota Balikpapan 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kota Balikpapan ditahun-tahun sebelumnya.
Sekadar pemberitahuan, pada tahun 2022, UMK tertinggi Provinsi Kaltim, Kabupaten Berau menduduki peringkat atas sebesar Rp 3,443,067. Sedangkan yang terbawah, ditempati Kabupaten Paser sebesar Rp3,062,460.
Besaran UMK 2022 di Kabupaten/Kota Balikpapan disahkan lewat Keputusan Gubernur Kaltim Kep. Gub. Kalimantan Timur No. 561/K.599/2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Kudet, Inilah Istilah-istilah Kekinian
Inilah daftar kenaikan UMK Kota Balikpapan selama tiga tahun terakhir dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 yang dilansir dari BPS Kaltim:
UMK Kota Balikpapan 2020: Rp3.069.316
UMK Kota Balikpapan 2021: Rp3.069.315
UMK Kota Balikpapan 2022: Rp3.118.397
Prediksi UMK Kota Balikpapan 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK di Kota Balikpapan, Kaltim belum dapat diketahui secara pasti.
Namun, jika mengambil setengah dari nilai kenaikan maksimal 10 persen seperti pernyataan Kemenaker, yakni 5 persen, maka diperoleh besaran UMK Kota Balikpapan 2023, kurang lebih sebesar Rp 3.274.316,85.
Itulah informasi mengenai UMK Kota Balikpapan tiga tahun terakhir. Yang bisa menjadi acuan dalam menentukan UMK Kota Balikpapan 2023 yang akan diresmikan sebentar lagi.***