Gubernur Sumut telah menyetujui kenaikan upah pada tahun 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Inilah daftar kenaikan UMK Medan selama dua tahun terakhir:
UMK Medan 2021: Rp3.211.143
UMK Medan 2022: Rp3.211.143
Baca Juga: Cek Dulu, 10 Ciri-Ciri Orang Sok Pintar, Temenmu Punya Sifat Ini?
Prediksi UMK Medan 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK Provinsi Sumut belum dapat diketahui secara pasti.
Jika diasumsikan kenaikan yang UMK sebesar 5 persen, maka UMK Medan 2023 kurang lebih mencapai Rp3.371.700.
Jika diasumsikan kenaikan UMK Medan dengan persentase maksimal yakni 10 persen, maka UMK Medan bisa mencapai angka Rp3.532.257.
Itulah prediksi mengenai UMK Medan 2023 yang sebentar lagi akan ditetapkan secara resmi dan berlaku tahun depan.