Pendaftaran Hampir Tutup, Yuk Pahami Gambaran Kerja Petugas PPS Pemilu 2024 Biar Tidak Menyesal Kemudian

- 25 Desember 2022, 19:45 WIB
Pendaftaran Hampir Tutup, Yuk Pahami Gambaran Kerja Petugas PPS Pemilu 2024 Biar Tidak Menyesal Kemudian
Pendaftaran Hampir Tutup, Yuk Pahami Gambaran Kerja Petugas PPS Pemilu 2024 Biar Tidak Menyesal Kemudian /

KILAS KLATEN - Pemerintah melalui KPU telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk membantu menyukseskan kegiatan rutin Pemilihan Umum 2024 nanti. Diantara lowongan yang dibuka adalah PPK dan PPS.

Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sudah dibuka diberbagai Daerah mulai 18-27 Desember 2022.

Meski begitu, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami tentang PPS, terutama tentang gambaran kerja petuga PPS.

Menyoal PPS, hal tersebut sudah diatur melalui PKPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?

Dalam Pasal 1 butir 7 diketahui, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Jumlah anggota PPS sendiri, menurut aturan ialah sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Nantinya, dari ketiga petugas PPS tersebut, salah seorangnya menjadi ketua dan dua lainnya menjadi anggota.

Apa saja tugas PPS dalam Pemilu 2024? Soal Mengenai tugas PPS, hal tersebut diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Update Latihan Soal Tes PPS Pemilu Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lolos Tes PPS Pemilu 2024

Tugas PPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Mudah Dipahami!

Pelaksanaan tugas PPS 

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x