Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Diperpanjang Sampai 30 Desember 2022, Yuk Buruan Daftar Sebelum Waktu Habis!

- 26 Desember 2022, 20:50 WIB
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022, Yuk Buruan Daftar Sebelum Waktu Habis!
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022, Yuk Buruan Daftar Sebelum Waktu Habis! /KPU/

KILAS KLATEN - Komisi Pemilihan Umum di berbagai Kota dan Kabupaten menyatakan masa pendaftaran Calon Panitia Pemngutan Suara (PPS) diperpanjang.

Sebelumnya jadwal pendaftaran Petugas PPS berdasarkan edaran di tiap-tiap Kabupaten/Kota dilakukan mulau 18 hingga 27 Desember 2022, lalu diperpanjang menjadi 18–30 Desember 2022.

Tentu, hal ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas PPS Pemilu 2024, namun belum sempat melakukan pendaftaran.

Perpanjangan masa pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini bukan tanpa alasan. Terhitung sejak pendaftaran dibuka pada Minggu lalu, hingga sekarang, masih banyak pendaftar PPS Pemilu 2024 yang sekadar baru mendaftar online di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca Juga: Kisi Kisi dan Prediksi Soal Tertulis PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Yuk Simak Agar Auto Lolos

Tidak hanya itu, menurut KPU masih banyak pendaftar yang belum melengkapi persyaratan di SIAKBA, baik berupa lampiran surat pendaftaran, KTP, surat sehat dengan keterangan tekanan darah, kolestrol, dan gula dara.

Selain itu, pendaftar ada juga yang hanya mengunduh sebagian saja, tidak lengkap seperti yang disyaratkan melalui SIAKBA.

Dilansir dari Antara, Naufal, salah satu pendaftar PPS Pemilu 2024 asal Kelurahan/Kecamatan Tegalasari Surabaya menyatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.

Dirinya menilai, tidak ada kendala dan cukup praktis, pendaftar tidak antri panjang dalam mendaftar dan mengumpulkan berkas. Cukup klik SIAKBA, pendaftaran dilakukan secara daring dan lebih mudah.

"Kebetulan sudah mendaftar, tinggal menunggu pengecekan berkas pendaftaran saja. Tidak ada kendala dan lancer saja, tinggal klik aplikasi SIAKBA," kata dia.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x