Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023

- 8 Januari 2023, 10:33 WIB
Bakal Dapat TPP, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023
Bakal Dapat TPP, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023 /Pixabay/

3. PPPK Nakes Dokter Umum/Gigi sebesar Rp2.000.000,-

4. PPPK Nakes Nakes Non Dokter sebesar Rp1.500.000,-

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Simak Biar Auto Lolos Seleksi Administrasi

Apakah semua PPPK akan menerima TPP Jateng 2023?

Menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, ternyata PPPK diberikan TPP setelah 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Selain itu, juga disyaratkan bahwa PPPK yang menerima TPP Jateng 2023 sebesar 100% adalah PPPK yang tidak dikenai hukuman disipilin.

Bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, TPP hanya dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, TPP dibayarkan 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Dijelaskan juga bahwa, pembayaran TPP kepada PPPK akan dihentikan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; atau menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan.

Baca Juga: BKN Telah Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 , Berikut 11 Formasi yang Dibutuhkan Beserta Kualifikasinya

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Tenaga Teknis? Simak Syarat Hingga Dokumen yang Dibutuhkan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pergub Jateng No. 43 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah