Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023

- 8 Januari 2023, 10:33 WIB
Bakal Dapat TPP, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023
Bakal Dapat TPP, Segini Besaran TPP PPPK Jateng 2023 /Pixabay/

KILAS KLATEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemereintah Provinsi Jawa Tengah bakal dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan, segini besaran TPP PPPK Jateng 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK telah disahkan.

Pemberian TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK beserta besarannya tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 30 Desember 2022.

Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Baca Juga: TPP Jateng 2023 Disahkan, Naik Atau Turun? Cek Selengkapnya di Sini

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri dan Pengalaman Kerja PPPK Guru, Simak Biar Auto Lolos Seleksi Administrasi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berapa besaran TPP PPPK Jateng 2023?

Dikutip Kilas Klaten dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 30 Desember 2022, TPP PPPK Jateng 2023 dibedakan sesuai berdasarkan beban kerja untuk masing-masing kelas jabatan pejabat struktural, pejabat fungsional yang disetarakan, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Berikut besaran TPP PPPK Jateng 2023:

1. PPPK Non Nakes untuk Semua Golongan, sebesar Rp1.500.000,-

2. PPPK Nakes untuk Dokter Spesialis sebesar Rp4.000.000,-

3. PPPK Nakes Dokter Umum/Gigi sebesar Rp2.000.000,-

4. PPPK Nakes Nakes Non Dokter sebesar Rp1.500.000,-

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Simak Biar Auto Lolos Seleksi Administrasi

Apakah semua PPPK akan menerima TPP Jateng 2023?

Menurut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, ternyata PPPK diberikan TPP setelah 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Selain itu, juga disyaratkan bahwa PPPK yang menerima TPP Jateng 2023 sebesar 100% adalah PPPK yang tidak dikenai hukuman disipilin.

Bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, TPP hanya dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, TPP dibayarkan 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Dijelaskan juga bahwa, pembayaran TPP kepada PPPK akan dihentikan jika tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; atau menjalani cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan.

Baca Juga: BKN Telah Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 , Berikut 11 Formasi yang Dibutuhkan Beserta Kualifikasinya

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Tenaga Teknis? Simak Syarat Hingga Dokumen yang Dibutuhkan Berikut Ini

Demikian informasi besaran TPP Jateng 2023 bagi ASN baik PNS maupun PPPK semua jabatan dan kelas.***

 

Editor: Masruro

Sumber: Pergub Jateng No. 43 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah