Baca Juga: Bak Fotografer Begini Gaya Nyentrik Basuki Hadi Moeljono di G20
Terletak sekitar 30 km dari pusat pemerintahan Kota Bima dengan waktu tempuh sekitar 60 menit, Pasar Sila adalah pusat perdagangan rakyat atau pasar tradisional yang melayani masyarakat di 4 kecamatan: Madapangga, Soromandi, Donggo, dan Bolo."
Renovasi pasar oleh Kementerian PUPR dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Proyek Pembangunan Pasar Sila diharapkan tidak hanya memperlancar transaksi jual beli, tetapi juga meningkatkan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli, dengan dampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Bima.***