Hukum Pacaran Dalam Islam yang Wajib Umat Islam Ketahui

- 21 Maret 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi - hukum pacaran dalam Islam
Ilustrasi - hukum pacaran dalam Islam /josh hild/pexels

KILAS KLATEN - Di era perkembangan zaman ini, agama Islam mulai menjadi asing meskipun dalam umat islam nya sendiri, mengapa begitu? Karena saat ini sudah marak dan terlihat bebas dalam melakukan sesuatu, seperti kebanyakan orang terkhusus nya wanita yang mulai tidak menutup aurat, padahal aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, terkecuali telapak tangan dan wajah.

Sama seperti halnya pacaran, pernahkah kamu mendengar perkataan seseorang yang bertanya “ gimana mau nikah? Makannya pacaran”, pasti diantara kalian tidak aneh dengan pertanyaan tersebut, termasuk saya.

Mungkin, pada zaman sekarang ini kita memasuki akhir zaman, dimana apa-apa yang dilarang menjadi sebuah tren yang harus dilestarikan.

Sudah tidak asing lagi melihat anak-anak remaja bergandengan tangan, baik di sekolah maupun luar sekolah, mudah ditemukan orang-orang berpacaran di berbagai taman, atau tempat wisata, bahkan anak yang masih duduk di sekolah dasar pun sudah memiliki tambatan hati, atau pacar.

Rasanya seperti hal yang sudah lumrah untuk berpacaran, terkadang pacaran itu kembali kepada didikan orang tua nya semasa mendidik anak.

Baca Juga: Hukum Merayakan Valentine dalam Islam bagi Umat Muslim

Lalu bagaimana, hukum pacaran dalam islam? Dari pada penasaran simak penjelasan berikut.

Hukum pacaran dalam Islam pada dasarnya menjelaskan bahwa orang tidak boleh memiliki kekasih kecuali untuk menikah.

Hal ini tidak dijelaskan dengan jelas, namun pernyataan tersebut dapat dilihat dari beberapa dalil antara lain:

“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk .”

Janganlah salah satu dari kalian berdua dengan seorang wanita, karena iblis akan menjadi yang ketiga dari mereka. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari Ibnu Abbas ra. Dia berkata: Saya mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkhotbah, dia berkata: Seorang pria tidak boleh berhubungan seks dengan seorang wanita kecuali dia ditemani oleh seorang mahram, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dia didampingi mahram. (muttafaq alaihi).

Secara tidak langsung, Nabi SAW memberikan peringatan kepada umat Islam terkait hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya agar seseorang tidak terjerumus dalam zina yang umumnya diawali dengan situasi bersama.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

Perzinahan bisa terjadi karena motivasi yang tinggi dan perasaan tidak pernah puas sebagai karakter khas manusia. Perzinahan kecil dapat mendorong seseorang untuk melakukan bentuk perzinahan yang lebih besar.

Oleh karena itu, Nabi SAW menganjurkan umat Islam untuk menikah semampu mereka. Karena pernikahan dapat memuliakan seseorang dan mencegah zina.

Pada dasarnya pacaran tetaplah tidak boleh dan hukumnya haram, tidak ada yang namanya pacaran sehat, semua yang berbau mendekati zina sungguh tidak diperbolehkan, karena merugikan banyak pihak terlebih diri sendiri, karena saat ini marak sekali pacaran yang menuju pada perzinahan, dan pembunuhan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x