Faktor Pertama yakni, dengan adanya peretasan yang dilakukan Bjorka menjadi peringatan bagi bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.
Dan yang kedua merupakan bentuk amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahskan bersama DPR RI.***