Waspada Sebelum Beli! Ini Dia Ciri-ciri iPhone Ilegal yang IMEI-nya Diblokir!

- 14 Agustus 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi. Ponsel BM akan diblokir pemerintah. Cek nomor IMEI Anda di laman resmi kemenperin.
Ilustrasi. Ponsel BM akan diblokir pemerintah. Cek nomor IMEI Anda di laman resmi kemenperin. /instagram.com/@psstore_jakarta

Proses pendaftaran IMEI dilakukan melalui dua situs web resmi, yaitu "imei.kemenperin.go.id" dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan "beacukai.go.id" dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Baca Juga: Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI

Pengguna dapat memasukkan nomor IMEI perangkat mereka pada situs-situs tersebut untuk memverifikasi statusnya.

Jika IMEI terdaftarnya, berarti perangkat tersebut sah untuk digunakan di Indonesia.

Namun, jika IMEI tidak terdaftar, kemungkinan besar perangkat tersebut telah diblokir dan masuk ke dalam daftar hitam.

Ciri-ciri IMEI iPhone Diblokir

1. Tidak Terdaftar dalam Database Pemerintah

Ciri pertama dari IMEI yang diblokir adalah ketidakterdaftarannya dalam database pemerintah.

Bagi pengguna yang ingin memeriksa status IMEI iPhone mereka, caranya sederhana dengan mengunjungi salah satu situs web resmi yang telah disebutkan sebelumnya.

Dengan memverifikasi status IMEI, pengguna dapat dengan mudah menghindari risiko membeli perangkat ilegal yang tidak sah di Indonesia.

2. Akses Terbatas ke Jaringan Seluler

Selain tidak terdaftar, IMEI yang diblokir dapat diidentifikasi dari kemampuannya yang terbatas untuk mengakses jaringan seluler atau sinyal dari operator telekomunikasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah