Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ternyata ini Alasan Kemenhub

28 Agustus 2022, 21:17 WIB
ilustrasi ojek online/pmjnews.com /

KILAS KLATEN - Beberapa hari yang lalu tarif ojek online sempat akan mengalami kenaikan, namun kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda hal tersebut pada bulan Agustus ini.

Sebelumnya kebijakan mengenai kenaikan tarif ojek online akan mulai diberlakukan pada tanggal 29 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, hal tersbut ditunda dengan mempertimbangkan berbagai alasan.

Adapun Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online tersebut karena melihat situasi.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Berikut Harga Terbaru Sesuai Aturan Kemenhub

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Sebelum kebijakan kenaikan tarif ojek online diberlakukan, pihak Kemenhub memerlukan banyak masukan dari para pemangku kepentingan, jelas Adita.

Selain itu, Kemenhub akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online bisa berlaku secara maksimal.

Maka dari itu, Kemenhub akan melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari berbagai pihak. Kemenhub juga menerima masukan dari pakat transportasi mengenai tarif baru ojek online.

Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkann aturan baru terkait kenaikan tarif ojek online. Kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan biaya BBM serta kepastian pendataan bagi mitra pengemudi ojek online.

Kemenhub menaikkan tarif ojek online tersbut guna menyerap aspirasi para mitra pengemudi ojek online yang dua tahun lalu telah meminta kenaikan tarif.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler